Pages

Senin, 14 September 2015

SIM Hilang atau Rusak? Jangan Panik!

Jakarta -Setiap pengemudi hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM wajib selalu di bawa saat berkendara, baik motor maupun mobil.

SIM merupakan kelengkapan penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik selama masa berlakunya, yakni lima tahun. Tidak jarang, karena kelalaian pemiliknya, SIM ini rusak atau hilang sebelum masa berlakunya habis.

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri dan Astra World, SIM yang rusak dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. Proses penggantiannya pun berbeda dengan pembuatan SIM baru.

Untuk mengganti SIM yang rusak atau hilang Anda tidak perlu melaksanakan ujian praktik dan teori kembali seperti saat membuat SIM untuk pertama kalinya.

Mengganti SIM yang rusak dapat dilakukan di Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) setempat dan tidak perlu ke Satpas pusat atau utama. Sebelum datang ke Satpas, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti, SIM yang rusak, dua lembar fotokopi SIM, tiga lembar fotokopi KTP yang berlaku.

Selanjutnya, pemohon mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Proses berikutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran, tes kesehatan, mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) untuk mendapatkan kartu asuransi, melakukan foto sekaligus pengambilan sidik jari, dan konfirmasi data pribadi.

Dengan adanya proses foto dan pengambilan sidik jari, maka pemohon harus datang sendiri ke Satpas. Setelah semua proses tersebut sudah dilakukan, pemohon akan menerima panggilan untuk pengambilan SIM yang baru.

Sementara, seperti dilansir TMC Polda Metro Jaya, syarat-syarat pengurusan SIM hilang, perpanjangan SIM dan mutasi SIM yakni memberikan surat keterangan dokter bahwa pengaju sehat jasmani dan rohani, surat laporan kehilangan SIM dari kepolisian, membayar formulir di bank yang ditunjuk, mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP.

(ddn/ddn)
 
copas dari : http://oto.detik.com/read/2015/09/14/101647/3017857/1596/sim-hilang-atau-rusak-jangan-panik?o991104topnews 

NB :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar