dp kredit |
Ketentuan ini tertulis pada Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Aturan uang muka kendaraan baru yang wajib dilaksanakan oleh bank ditentukan untuk pembelian kendaraan roda dua minimal uang muka sebesar 25 persen. Sementara untuk kendaraan roda empat nonproduktif uang muka minimal 30 persen.
Serta uang muka sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang ditujukan untuk keperluan produktif atau kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin.
tags : uang muka kendaraan baru 2012
sumber : http://autos.okezone.com/read/2012/03/16/53/594516/dp
NB :
info bermanfaat : butuh cetak murah percetakan jakarta <----- silahkan di klik
pesan delivery kue <--- silahkan di klik KUE
0 komentar:
Posting Komentar