Senin, 14 September 2015

Pasang Kaca Film :: Mobil - Gedung - Kantor

Kami menerima pemasangan kaca film 3M utk mobil

Kaca film 3M type FX St mulai 950rb full (depan, samping, belakang).
 Kaca film 3M Black Beauty mulai 1.4jt full ( depan, samping, belakang).
 Get voucher HID Provision garansi 2th 300rb.

# Free Ongkos pemasangan.
# Pemasangan bisa di lakukan di rumah / lokasi anda (JABODETABEK).
# ORIGINAL & BERGARANSI.
# jadikan 3M kaca film sahabat kenyamanan Anda dlm berkendara.

 MANFAAT KACA FILM :
 - menjaga privacy anda.
 - meningkatkan keamanan.
 - mengurangi resiko kejahatan.
 - mengurangi panas cahaya matahari yang masuk.
 - menambah nilai penampilan kendaraan anda.
 - AC lebih cepat dingin.

Minat silahkan hub:
Tere 081291257300 / add pin 54E3C095

Terima pemasangan kaca film / decorative / cutting sticker untuk gedung/kantor
 

SIM Hilang atau Rusak? Jangan Panik!

Jakarta -Setiap pengemudi hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM wajib selalu di bawa saat berkendara, baik motor maupun mobil.

SIM merupakan kelengkapan penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik selama masa berlakunya, yakni lima tahun. Tidak jarang, karena kelalaian pemiliknya, SIM ini rusak atau hilang sebelum masa berlakunya habis.

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri dan Astra World, SIM yang rusak dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. Proses penggantiannya pun berbeda dengan pembuatan SIM baru.

Untuk mengganti SIM yang rusak atau hilang Anda tidak perlu melaksanakan ujian praktik dan teori kembali seperti saat membuat SIM untuk pertama kalinya.

Mengganti SIM yang rusak dapat dilakukan di Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) setempat dan tidak perlu ke Satpas pusat atau utama. Sebelum datang ke Satpas, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti, SIM yang rusak, dua lembar fotokopi SIM, tiga lembar fotokopi KTP yang berlaku.

Selanjutnya, pemohon mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran. Proses berikutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran, tes kesehatan, mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) untuk mendapatkan kartu asuransi, melakukan foto sekaligus pengambilan sidik jari, dan konfirmasi data pribadi.

Dengan adanya proses foto dan pengambilan sidik jari, maka pemohon harus datang sendiri ke Satpas. Setelah semua proses tersebut sudah dilakukan, pemohon akan menerima panggilan untuk pengambilan SIM yang baru.

Sementara, seperti dilansir TMC Polda Metro Jaya, syarat-syarat pengurusan SIM hilang, perpanjangan SIM dan mutasi SIM yakni memberikan surat keterangan dokter bahwa pengaju sehat jasmani dan rohani, surat laporan kehilangan SIM dari kepolisian, membayar formulir di bank yang ditunjuk, mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP.

(ddn/ddn)
 
copas dari : http://oto.detik.com/read/2015/09/14/101647/3017857/1596/sim-hilang-atau-rusak-jangan-panik?o991104topnews 

NB :

 
Cetak | Percetakan | Design by Cetak Murah | Percetakan Murah - Percetakan Murah Jakarta | Partnership byMobil Indonesia