Jakarta -Korlantas
Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk
pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.
"Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C
tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas
Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam
surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas
waktu perpanjangan SIM.
"Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,"
katanya.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1
dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin
motor (CC).
"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana
tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April
2016," lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari -
April 2016," imbuhnya.
Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan
soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan
SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum
habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa
berlaku," katanya.
Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat
diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa
berlakunya.
"Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hal ini disosialisasikan
terlebih dahulu agar tidak jadi bahan penyimpangan petugas di lapangan.
"Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan
undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di
lapangan," kata Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan.
Menurut Edi, tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang
mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya
pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau
tidak.
"C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor
gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa
biayanya," jelasnya.
Edi berharap, dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini tidak merepotkan
masyarakat. "Jangan sampai memberatkan masyarakat," cetusnya.
Namun, penggolongan SIM C ini dianggap pengamat kepolisian, Indonesia Police
Watch (IPW) belum memenuhi aspek legalitas.
"Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini
sudah diatur dalam UU LLAJ," kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.
Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra.
Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan
tersebut.
"Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat
aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ," ujarnya.
Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih
dari praktik percaloan.
"Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika
penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin
marak," ungkapnya.
Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM
C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku
seumur hidup.
copas dari : http://oto.detik.com/read/2016/01/10/094524/3114614/1208/sudah-resmi-sim-c-tak-bisa-dipakai-untuk-semua-jenis-motor?ref=yfp