Senin, 25 Januari 2016

Dealership Ford resmi menghentikan penjualan semua kendaraan Ford.

KABAR MENGEJUTKAN ....

IMPORTANT ANNOUNCEMENT - Customer Statement

Sen, Jan 25, 2016
Hari ini kami telah mengumumkan keputusan bisnis yang sulit untuk mundur dari seluruh operasi kami di Indonesia pada paruh kedua tahun ini. Hal ini termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford.
Hari ini kami telah mengumumkan keputusan bisnis yang sulit untuk mundur dari seluruh operasi kami di Indonesia pada paruh kedua tahun ini. Hal ini termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford.
Kami ingin memastikan bahwa Anda dapat terus mengunjungi dealer Ford untuk semua dukungan layanan penjualan, servis, dan garansi hingga beberapa waktu ke depan tahun ini. Kami berkomitmen untuk menyediakan kesinambungan dukungan pelayanan servis dan garansi setelah kepergian kami dan akan menghubungi Anda lagi sebelum proses pergantian untuk memberitahukan mengenai pengaturan yang baru.
Kami berterimakasih atas minat, dukungan dan kesetiaan Anda terhadap merek Ford. Dan kami akan terus mengkomunikasikan perkembangan yang ada melalui website ini dalam melalui fase peralihan ini.
Apabila Anda ada pertanyaan, silakan menghubungi Ford Customer Service kami di 0807-1-90-9000


Hormat kami,
Bagus Susanto
Managing Director,
Ford Motor Indonesia

Sumber : http://touch.ford.co.id/newsroom-result?article=1249195504702&zone=news

NB : Cetak Brosur :::
Auto One Jakarta :: Mobil jeep : dodge : chrysler : ferari : porsche : etc CBU

Minggu, 10 Januari 2016

Resmi Tiga golongan SIM C (C, C1, dan C2) berdasarkan CC motor



Jakarta -Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.

"Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

"Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016," katanya.

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).

"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.

Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," katanya.

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

"Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hal ini disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak jadi bahan penyimpangan petugas di lapangan.

"Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan," kata Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan.

Menurut Edi, tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau tidak.

"C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya," jelasnya.

Edi berharap, dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini tidak merepotkan masyarakat. "Jangan sampai memberatkan masyarakat," cetusnya.

Namun, penggolongan SIM C ini dianggap pengamat kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW) belum memenuhi aspek legalitas.

"Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ," kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.

Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

"Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ," ujarnya.

Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih dari praktik percaloan.

"Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak," ungkapnya.

Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.

copas dari : http://oto.detik.com/read/2016/01/10/094524/3114614/1208/sudah-resmi-sim-c-tak-bisa-dipakai-untuk-semua-jenis-motor?ref=yfp

Senin, 04 Januari 2016

6 Cara Perawatan Mobil yang Salah :: Share Bermanfaat ::


Merawat mobil dirumah memang susah-susah gampang, namun terkadang kita terlalu menggampangkan perawatan mobil itu sendiri. Akibatnya kerusakan pada sistem mobilpun terjadi. Berikut beberapa tips tentang kesalahan yang sering dilakukan pengguna mobil.

1. Menghidupkan AC pada RPM tinggi
Biasakan menghidupkan AC mobil ketika Rotation Per Minute (RPM) rendah atau pada saat mesin idle ketika pedal gas tidak diinjak. Jangan menyalakan AC ketika mobil tengah melaju dan RPM tinggi. Cara itu untuk menghindari gesekan yang terlalu keras antara pulley dan pressure plate pada kompresor AC, dan kerja mesin lebih berat.

2. Mencuci lantai kabin dengan air
Sistem audio mungkin yang paling rentan akibat perlakuan ini. Sistem audio bisa rusak bila air mengenai komponen kelistrikan. Kemungkinan paling fatal adalah bodi bawah mobil bisa berkarat. Gunakan lap lembab untuk membersihkan lantai kendaraan.

3. Memakai deterjen untuk mencuci mobil
Seperti diketahui bodi mobil akan semakin kinclong begitu dicuci menggunakan deterjen. Tapi akibatnya bahan yang terkandung pada deterjen tersebut dapat merusak warna eksterior. Gunakan shampoo khusus bodi mobil.

4. Balancing & Spooring Seperlunya.
Melakukan balancing & spooring sepertinya masih jarang dilakukan oleh setiap pemilik mobil. Kebanyakan aktivitas tersebut hanya dilakukan pada saat diperlukan, atau saat mobil ada keluhan. Sebaiknya lakukan balancing dan spooring setiap 10.000 atau 20.000 km. Balancing & Spooring juga bisa menekan konsumsi BBM lebih rendah, ban pun tidak cepat menjadi gundul.

5. Menghidupkan mesin di pagi hari sambil menginjak gas
Jangan menginjak pedal gas ketika menghidupkan mesin di pagi hari. Jika kerap dilakukan bakal menimbulkan efek yang tidak baik pada kendaraan kita. Soalnya pelumas belum sepenuhnya melumuri mesin saat mesin baru dihidupkan. Gesekan yang tiba-tiba tanpa oli ini bisa membuat usia mesin pendek.

6. Tidak pernah servis rutin dan hanya ganti oli
Masih banyak pemilik mobil hanya melakukan pergantian oli mobil, perseneling dan gardan, tapi langkah tersebut tidak dibarengi dengan servis rutin demi menekan budjet. Cara tersebut sangat salah, mesin akan semakin optimal jika sepenuhnya diperhatikan. Dengan begitu mobil tetap awet dan nyaman ketika digunakan. 


sumber : http://www.toyota.astra.co.id/corporate-information/news-promo/news/wajib-diketahui-6-cara-perawatan-mobil-yang-salah/#ilm-survey 

NB : Cetak Brosur :::
Auto One Jakarta :: Mobil jeep : dodge : chrysler : ferari : porsche : etc CBU

 
Cetak | Percetakan | Design by Cetak Murah | Percetakan Murah - Percetakan Murah Jakarta | Partnership byMobil Indonesia