Senin, 14 September 2015

Pasang Kaca Film :: Mobil - Gedung - Kantor

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; ...

SIM Hilang atau Rusak? Jangan Panik!

Jakarta -Setiap pengemudi hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM wajib selalu di bawa saat berkendara, baik motor maupun mobil. SIM merupakan kelengkapan penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik selama masa berlakunya, yakni lima tahun. Tidak jarang, karena kelalaian pemiliknya, SIM ini rusak atau hilang sebelum masa berlakunya habis.Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Mabes Polri dan Astra World, SIM yang rusak dapat diganti baru dengan proses yang cukup mudah. Proses penggantiannya pun berbeda dengan pembuatan SIM baru. Untuk mengganti SIM yang...

 
Cetak | Percetakan | Design by Cetak Murah | Percetakan Murah - Percetakan Murah Jakarta | Partnership byMobil Indonesia